DPRD Lampung Kawal Kemitraan Konservasi Register 19

DPRD Lampung mendorong percepatan registrasi kelompok tani dan kepastian Kemitraan Konservasi bagi masyarakat di kawasan Register 19/Tahura Wan Abdul Rachman.

DPRD Lampung Kawal Kemitraan Konservasi Register 19
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung mendorong percepatan penyelesaian registrasi kelompok tani dan kepastian pelaksanaan Kemitraan Konservasi bagi masyarakat di kawasan Register 19/Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran.

Langkah tersebut dilakukan melalui audiensi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan perwakilan Dewan Rakyat Lampung (DRL), Kamis (10/9/2026).

Audiensi digelar setelah perwakilan masyarakat Pesawaran menyampaikan aspirasi melalui aksi di Kejaksaan Tinggi Lampung dan DPRD Lampung. Masyarakat meminta kepastian serta percepatan program Kemitraan Konservasi dan registrasi kelompok tani.

Selain itu, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan di lapangan, termasuk informasi mengenai dugaan pembongkaran fasilitas dan dugaan pungutan. DPRD menilai informasi tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Audiensi dihadiri Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi bersama anggota Komisi I Yusirwan, Mohammad Reza Berawi, Edward Rasyid, A.M. Syafi’i, dan Putra Jaya Umar.

Turut hadir anggota Komisi II Fauzi Heri dan Mikdar Ilyas, serta anggota Komisi IV DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi.

Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi mengatakan DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan aspirasi masyarakat mendapatkan tindak lanjut yang jelas dan terukur.

Menurut Garinca, penyelesaian persoalan harus didasarkan pada data, dokumen, dan kondisi faktual di lapangan. Dengan demikian, kepastian bagi masyarakat dapat diwujudkan tanpa mengabaikan fungsi konservasi kawasan.

"Proses tindak lanjut akan mengutamakan keterlibatan pengurus atau perwakilan kelompok masyarakat sehingga pembahasan berlangsung tertib dan fokus," kata Garinca.

Data administrasi kelompok, status pengajuan, kondisi lapangan, dan dokumen pendukung akan diverifikasi bersama sebagai dasar menentukan langkah penyelesaian.

DPRD juga mendorong adanya keterbukaan terkait pembagian blok atau zonasi Tahura, mekanisme pemanfaatan kawasan, serta kewajiban masyarakat. Kejelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami ruang pemanfaatan yang diperbolehkan dan dapat menjalankan aktivitas secara tertib.

Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yayan Ruchyansah, mengatakan sebagian besar kawasan Register 19 merupakan kawasan konservasi dengan pembagian blok yang memiliki fungsi berbeda.

Karena itu, pengelolaan kawasan harus tetap menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat memperoleh manfaat ekonomi melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Yayan mengatakan masyarakat perlu diarahkan menjadi bagian dari upaya konservasi. Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah Kemitraan Konservasi.

Menurut dia, diversifikasi komoditas juga perlu dikembangkan agar masyarakat tidak hanya bergantung pada tanaman kopi. Komoditas seperti buah-buahan, pala, hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan tanaman pelindung dapat dikembangkan dengan tetap memperhatikan kelestarian kawasan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung Ahmad Saifullah mengatakan masyarakat di Register 19 telah lama melakukan aktivitas pengelolaan lahan.

Karena itu, Kemitraan Konservasi dinilai perlu didorong sebagai instrumen untuk memberikan kepastian pengelolaan bagi masyarakat.

Sementara informasi mengenai dugaan pembongkaran fasilitas dan pungutan, kata Ahmad, perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui mekanisme sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Anggota Komisi IV DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan aspirasi masyarakat Pesawaran perlu diselesaikan secara objektif dan terukur.

Menurut Wahrul, terdapat tiga hal yang perlu segera didorong. Pertama, klarifikasi dan verifikasi terhadap dugaan pengrusakan gubuk maupun lahan garapan masyarakat agar kondisi dan kronologi di lapangan dapat diketahui secara objektif.

Kedua, percepatan kepastian akses masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial dengan tetap memperhatikan ke