MUI Lampung Barat Soroti Dilegalkannya Investasi Miras

MUI Lampung Barat Soroti Dilegalkannya Investasi Miras
Foto: Ilustrasi/istimewa

LAMPUNG BARAT - Pemerintah memberikan izin untuk memproduksi dan memperjualbelikan minuman beralkohol ini secara terbuka dengan syarat tertentu melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Industri miras terseut masuk dalam daftar urutan ke-31 di dalam lampiran III Perpres tersebut.

Isi dari Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ialah “Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.”

Menanggapi Perpres tentang jual beli miras secara terbuka dalam sudut pandang keagamaan, Ketua MUI Lampung Barat, Jakfar Sodiq mengaku sempat merasa kaget dengan dilegalkannya miras untuk diperjualbelikan secara terbuka.

"Jelas dapat merusak generasi bangsa bila mana hal tersebut diberlakukan secara terbuka,” ujarnya kepada monologis.id, Senin (01/03). 

Tetapi Jakfar Sodiq meminta tetap husnudzon kepada pemerintah. “Karena  suatu hal yang mustahil pemerintah mengeluarkan peraturan tanpa penuh dengan pertimbangan," ucapnya.

Diketahui beberapa daerah yang diizinkan untuk membuka industri miras dicantumkan dalam daftar 44 dan 45 Lampiran III Perpres tersebut.

Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Terakhir, terkait Perpres no 10 tahun 2021 pihak MUI Lampung Barat belum memahami penuh isi Perpres no 10 tahun 2021, pihaknya akan melakukan agenda rapat secepatnya, akan memperlajari Perpres tersebut dan menentukan langkah-langkah selanjutnya serta husnudzon terdahap pemerintah.