Mudah dan Ringkas, Ajukan Izin Penelitian di Kemenkumham Banten Secara Online

SERANG - Kantor
Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) Banten
terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat agar
lebih mudah dan cepat.
Kemenkumham Banten menyediakan layanan yang dapat diakses
secara mudah, bisa dimana saja dan kapan saja. Melalui aplikasi online berbasis
website bernama Jawara (https://jawara.kemenkumham.go.id/), masyarakat tak
perlu lagi datang ke kanwil.
Salah satu contohnya adalah layanan izin penelitian. Izin
penelitian adalah Surat yang dikeluarkan untuk memberikan izin kepada peneliti,
baik itu perorangan atau kelompok untuk melakukan penelitian atau pengambilan
data pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, serta satuan kerjanya baik
pemasyarakatan maupun keimigrasian.
Cara mengajukannya melalui
(https://jawara.kemenkumham.go.id/), pilih/klik Penelitian Kunjungan. Jika
sudah masuk, pemohon akan dihadapkan dengan tiga pilihan, yaitu Kantor Wilayah,
UPT Pemasyarakatan, dan UPT Keimigrasian. Pada bagian ini, pemohon dapat
memilih sesuai dengan tujuan penelitian yang akan dilakukan.
Jika sudah selesai mengajukan permohonan, tim verifikator
akan menerima dan permohonan pengajuan yang dilakukan. Sesuai dengan
ketentuan/SOP, permohonan akan diproses dan selesai dalam 10 hari kerja. Jika
sudah, permohonan akan diupload tim verifikator pada aplikasi Jawara, dan
pemohon dapat mengeceknya dengan memasukkan nomor tiket yang didapatkan pasca
pengajuan.
“Hadirnya Aplikasi Jawara ini merupakan wujud komitmen
Kanwil Kemenkumham Banten untuk melakukan terobosan-terobosan baru sehingga
dapat terus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, sehingga dapat
terwujudnya Kemenkumham yang semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi,
Transparan dan Inovatif),†ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto.