Metro Kick Of Meeting Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD 2025-2045

METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Lampung,
melakukan kick off meeting penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, di OR
Setda setempat, Rabu (17/5/23).
Sekda Kota Metro Bangkit
Haryo Utomo menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan KLHS RPJPD. Sebab
kegiatan ini sangat penting sebagai tonggak atau tanda bahwa penyusunan KLHS
RPJPD Kota Metro sudah dimulai.
“Mudah-mudahan
kita dapat bersama-sama membangun Kota Metro dalam rangka penyusunan KLHS RPJPD
(Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah),â€
ujarnya saat membuka kegiatan.
Bangkit juga
menerangkan bahwa KLHS merupakan langkah penting dan strategis untuk memberikan
keyakinan yang cukup bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah
diintegrasikan, diperhatikan dan dipertimbangkan dalam RPJPD tahun 2025-2045.
“Hal ini
merupakan salah satu amanat yang bersifat mandatori bagi seluruh Pemerintah baik
Pusat maupun daerah, sebagaimana tercantum dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,†tandasnya.
Sementara itu,
Kadus LH Ardah, menyampaikan, kegiatan Penyusunan KLHS RPJPD Kota Metro
2025-2045 berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup disebutkan, bahwa Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS, untuk
memastikan bahwa misi pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintergrasi,
terencana dan terprogram.
“Pemerintah Kota
Metro akan menyusun pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045 sesuai dengan
Pasal 19 ayat (1) UUD Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang tata cara
perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi
rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan
RPJPD, RPJMD dan RKPD bahwa kajian strategis merupakan cangkupan harian dalam
rancangan RPJMD,†urainya.
Ia juga
mengungkapkan, tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development
Goals (SDGs) merupakan agenda internasional yang menjadi tujuan kelanjutan
pembangunan disusun oleh perserikatan bangsa-bangsa dengan melibatkan 194
negara dan berbagai pelaku ekonomi dari seluruh penjuru dunia.
“Agenda ini di
buat untuk menjawab tuntunan kepemimpinan dunia dalam mengatasi kemiskinan,
kesenjangan dan perubahan iklim dalam bentuk aksi nyata SDGs atau tujuan
pembangunan berkelanjutan yang ditetapkan pada tanggal 25 September 2015 dan
terdiri dari 17 tujuan global yang dijadikan tututan kebijakan dan pendanaan untuk
15 tahun ke depan agar dapat tercapai pada tahun 2030,â€tuturnya.
Ardah juga
memaparkan bahwa maksud Penyusunan KLHS RPJPD Kota Metro 2025-2045 Kota Metro,
untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah
diintergrasikan dalam kebijakan perencanaan dan global RPJPD dengan tujuan
untuk menyediakan KLHS yang dapat memberikan pandangan yang konprehensif pada
arahan kebijakan dan program yang tertuang pada RPJPD berdasarkan capaian
tujuan berkelanjutan dan kondisi lingkungan Kota Metro.