Mengaku Bisa Usir Mahluk Halus, Pria di Jawa Tengah Cabuli 13 Anak Dibawah Umur

Mengaku Bisa Usir Mahluk Halus, Pria di Jawa Tengah Cabuli 13 Anak Dibawah Umur
Foto: Andi Saputra/monologis.id

SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus pria berinisial S pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan, sudah 13 anak menjadi korban S.

“Modus operandi tersangka mengaku dapat mendeteksi mahluk halus yang ada di tubuh orang dan mengusir dengan melakukan berhubungan badan dan memberikan pil koplo,” kata Iskandar di loby kantor Dirkrimum Polda Jateng, Kamis (26/11).

Menurutnya, pelaku ini mengaku menjalankan aksi pencabulan tersebut sejak 2018 dan aksinya terungkap karena salah satu korban menceritakan kepada orangtua nya kemudian melaporkannya ke polisi.

"TKP ada beberapa tempat, ada di kamar mandi, di hotel, di kos-kosan dan di rumah pelaku, untuk wilayah ada di Semarang dan Boja"ucapnya.

Dia menambahkan, adapun ke-13 korban rata-rata berusia 13-15 tahun.

"Atas perbuatanya tersangka diancam dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar," pungkasnya.