Malam Ini Tarif Penyeberangan Pelabuhan Resmi Naik

JAKARTA - PT ASDP
Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan penyesuaian tarif baru pada 29
lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia, mulai Rabu (3/8/2023) pukul 00.00
WIB.
Keputusan ini diambil setelah disahkannya Keputusan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif
Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan
Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (persero),
Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini sejalan dengan upaya
peningkatan kualitas pelayanan.
“Penyesuaian tarif ini juga dilakukan dengan pertimbangan
matang, bukan semata-mata untuk keuntungan satu pihak saja, melainkan karena
ada pertimbangan penting yang mendasarinya,†kata Shelvy melalui keterangan
tertulis, Rabu (2/8/2023).
Beberapa faktor yang mempengaruhi penyesuaian tarif ini
termasuk kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Kota (UMK),
inflasi, dan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan
kapal. Semua faktor tersebut menyebabkan biaya layanan penyeberangan kapal,
termasuk yang dikelola ASDP, mengalami kenaikan. Oleh karena itu, penyesuaian
tarif dianggap sebagai langkah yang diperlukan.
Penyesuaian tarif ini berlaku untuk kedua jenis layanan,
reguler maupun express. Selain itu, ASDP juga memastikan penyesuaian tarif
dilakukan secara proporsional, dengan memperhatikan kebutuhan dan kenyamanan
pengguna jasa.
“Tentunya, penyesuaian tarif ini juga disertai dengan upaya
peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan. ASDP telah mempersiapkan
layanan Dermaga Eksekutif II di Merak-Bakauheni sebagai bentuk komitmen untuk
meningkatkan kualitas layanan dan kepuasan pelanggan. Infrastruktur penunjang
layanan juga telah ditingkatkan, termasuk access bridge penghubung terminal
eksekutif, garbarata dermaga eksekutif II, penambahan kapasitas, dan renovasi
ruang tunggu layanan eksekutif II di Pelabuhan Merak dan Bakauheni,†kata
Shelvy.
Dengan langkah-langkah ini, ASDP berharap dapat memberikan
pengalaman penyeberangan yang lebih baik bagi seluruh pengguna jasa.
Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata mengenai aspek finansial, tetapi juga
merupakan komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dan
memberikan kontribusi positif bagi sektor transportasi nasional.
Betriky Rincian Tarif Terbaru Lintas Merak-Bakauheni
Penyesuaian tarif dilakukan untuk kedua jenis layanan
reguler maupun express. Adapun rincian perubahan tarif dermaga regular telah
diinformasikan sebagai berikut :
Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp
22.700.
• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.
Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah
500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas
500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5
meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang
dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7
meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7
meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari
10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10
meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12
meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16
meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp
3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.
Adapun penyesuaian tarif juga akan diterapkan pada layanan
kapal ekspress Merak-Bakauheni dengan rincian sebagai berikut :
Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 77.000 menjadi Rp
78.000.
• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 4.000.
Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah
500cc): dari Rp 108.000 menjadi Rp 120.000.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas
500cc): dari Rp 168.000 menjadi Rp 180.000.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5
meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000.
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang
dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000.
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7
meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000.
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7
meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000.
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari
10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000.
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10
meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000.
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12
meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000.
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16
meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000.
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp
3.606.000 menjadi Rp 3.820.000.