Malam Ini Tarif Penyeberangan Pelabuhan Resmi Naik

Malam Ini Tarif Penyeberangan Pelabuhan Resmi  Naik
Foto: Istimewa

JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan penyesuaian tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia, mulai Rabu (3/8/2023) pukul 00.00 WIB.

Keputusan ini diambil setelah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (persero), Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan.

“Penyesuaian tarif ini juga dilakukan dengan pertimbangan matang, bukan semata-mata untuk keuntungan satu pihak saja, melainkan karena ada pertimbangan penting yang mendasarinya,” kata Shelvy melalui keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).

Beberapa faktor yang mempengaruhi penyesuaian tarif ini termasuk kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, dan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Semua faktor tersebut menyebabkan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP, mengalami kenaikan. Oleh karena itu, penyesuaian tarif dianggap sebagai langkah yang diperlukan.

Penyesuaian tarif ini berlaku untuk kedua jenis layanan, reguler maupun express. Selain itu, ASDP juga memastikan penyesuaian tarif dilakukan secara proporsional, dengan memperhatikan kebutuhan dan kenyamanan pengguna jasa.

“Tentunya, penyesuaian tarif ini juga disertai dengan upaya peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan. ASDP telah mempersiapkan layanan Dermaga Eksekutif II di Merak-Bakauheni sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan kepuasan pelanggan. Infrastruktur penunjang layanan juga telah ditingkatkan, termasuk access bridge penghubung terminal eksekutif, garbarata dermaga eksekutif II, penambahan kapasitas, dan renovasi ruang tunggu layanan eksekutif II di Pelabuhan Merak dan Bakauheni,” kata Shelvy.

Dengan langkah-langkah ini, ASDP berharap dapat memberikan pengalaman penyeberangan yang lebih baik bagi seluruh pengguna jasa. Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata mengenai aspek finansial, tetapi juga merupakan komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dan memberikan kontribusi positif bagi sektor transportasi nasional.

Betriky Rincian Tarif Terbaru Lintas Merak-Bakauheni

Penyesuaian tarif dilakukan untuk kedua jenis layanan reguler maupun express. Adapun rincian perubahan tarif dermaga regular telah diinformasikan sebagai berikut :

Pejalan Kaki

• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.

• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.

 

Kendaraan

• Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500.

• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100.

• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000.

• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,

• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,

• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,

• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,

• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,

• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,

• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,

• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,

• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

 

Adapun penyesuaian tarif juga akan diterapkan pada layanan kapal ekspress Merak-Bakauheni dengan rincian sebagai berikut :

Pejalan Kaki

• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 77.000 menjadi Rp 78.000.

• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 4.000.

 

Kendaraan

• Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000.

• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 108.000 menjadi Rp 120.000.

• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 168.000 menjadi Rp 180.000.

• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000.

• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000.

• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000.

• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000.

• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000.

• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000.

• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000.

• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000.

• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp 3.820.000.