Mabes Polri Endus Penyelewengan Dana Otsus Papua Triliunan Rupiah

Mabes Polri Endus Penyelewengan Dana Otsus Papua Triliunan Rupiah
Foto: Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA – Mabes Polri mengendus adanya dugaan penyelewengan pengelolaan dana anggaran otonomi khusus (otsus) Papua. Bahkan, nilai uang terkait dugaan adanya penyelewengan dana otsus itu mencapai triliunan rupiah.

Kepala Biro Analis Badan Intelijen dan Keamanan (Karoanalis Baintelkam) Polri Brigjen Pol Achmad Kartiko mengungkapkan itu dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/02).

Padahal, kata Achmad Kartiko, anggaran otsus ratusan triliun itu telah digelontorkan oleh pemerintah untuk menyelesaikan ketimpangan dan konflik yang ada di tanah Papua dan Papua Barat.

"Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran," ungkap dia.

Selain itu, Achmad juga menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan adanya dugaan pemborosan serta ketidakefektifan dalam penggunaan dana otsus Papua. Selanjutnya, ada juga dugaan penggelembungan harga atau markup berkaitan dengan pengadaan sejumlah fasum atau fasilitas umum di wilayah Papua yang menggunakan anggaran otsus.

"Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun," ungkapnya.

Dana otsus Papua diketahui memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya, meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua serta mengurangi kesenjangan antar wilayah, antar kota dan antar kampung. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.