LSM Temukan Proyek Dinas Kesehatan Kota Serang Tanpa PIP
SERANG - DPD LSM Jebred menemukan rehabilitasi Puskesmas Singandaru yang dikerjakan CV.Dien Prakasa tidak memasang papan informasi publik (PIP) serta tidak mengindahkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
“Hasil temuan anggota kami di lapangan salah satu Proyek Dinas Kesehatan Kota Serang itu tidak memasang PIP. Dan proyek yang berlangsung saat pandemi korona ini juga tidak mengindahkan protokol kesehatan,” kata Ketua LSM Jebred Iton di Kota Serang, Banten, Kamis (30/04).
Proyek terseut berasal dari anggaran APBD T.A 2020 senilai Rp176.076.000.
“PIP harus terpasang di lokasi pekerjaan, bukan untuk dijadikan tempat alas duduk dan minuman,” tegasnya.
Dia menegaskan, pemerintah sudah menganggarkan di RAB untuk biaya PIP guna mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara sesuai Peraturan undang undang No 14 tahun 2008.
“Selain itu juga, para pekerja dalam melaksanakan kegiatan pekerjaannya tidak di lengkapi dengan alat pelindung diri (APD),” jelasnya.
Iton mengatakan, CV Dien Prakasa seolah tidak mengindahkan protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran virus korona sesuai Intruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Korona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani pada 27 Maret 2020.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whastapp, Ilal selaku pelaksana proyek tidak koperatif.