LSM Pro Rakyat Tuding Penunjukan Plt Kadis PMDT Langgar Lima Aturan

BANDARLAMPUNG-LSM Pro Rakyat menuding penunjukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Waykanan, Saipul, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung berpotensi melanggar lima aturan.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M membeberkan, lima aturan yang dilanggar yakni; Surat Edaran Menpan-RB No. B/1346/M.SM.02.03/2022, UU ASN No. 5 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021 dan Prinsip sistem merit dan ketentuan Komisi ASN.
“Jabatan Plt tidak boleh diberikan secara sembarangan, apalagi kepada pejabat yang tidak memiliki kedudukan eselon yang sah di lingkungan instansi yang bersangkutan,” tegas Aqrobin didampingi Sekretaris Pro Rakyat, Johan Alamsyah, di Bandarlampung, Sabtu (26-7-2025).
Menurutnya, dalam kasus ini Saipul disebut tidak memenuhi syarat karena belum terdata sebagai pejabat eselon II aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Penunjukan Plt harus dari pejabat definitif eselon II atau pejabat eselon III di lingkungan instansi tersebut. Kalau tidak, maka kebijakan yang ditandatangani berpotensi tidak sah secara hukum,” tegasnya.
Untuk itu ia mendesak Gubernur Lampung mengevaluasi dan meninjau ulang keputusan ini demi menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional dan sesuai regulasi.
“Pengangkatan pejabat Plt yang tidak sesuai prosedur bukan hanya cacat administrasi, tapi juga membuka ruang gugatan dan pembatalan kebijakan,” kata dia.
Hal ini dapat merugikan program-program pemerintah yang sedang berjalan di bawah komando Plt bermasalah.
"Ini bukan soal personal, tapi soal prosedur dan kepatuhan terhadap hukum dan aturannya," ujarnya.
“Jika tidak segera dikoreksi, penunjukan ini bisa menjadi bola liar yang mencoreng wajah pemerintahan Gubernur Mirza, yang sejak awal menjanjikan reformasi birokrasi dan pemerintahan berbasis meritokrasi,” imbuhnya.
Dirinya juga akan melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Perwakilan Lampung.
Aqrobin menegaskan, LSM Pro Rakyat ingin menjaga wibawa pemerintahan jangan menjadi preseden buruk dan bahkan berpotensi menjebak Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal secara administratif.
“Kita duga ini kerjaan orang yang cuma ABS (Asal Bapak Senang). Kalau pun Gubernur memerintahkan, Tim Baperjakat dari Asisten, BKD, dan Inspektorat mereka seharusnya berani memberi masukan kepada Gubernur bahwa ini akan melanggar aturan. Akhirnya, yang tampak tidak paham aturan dan tidak mengerti birokrasi justru Gubernur sendiri," pungkasnya.