LSM Desak Polda Kalbar Tindak Tegas Tambang Ilegal di Bukit Gunung Ambawang

LSM Desak Polda Kalbar Tindak Tegas Tambang Ilegal di Bukit Gunung Ambawang
Foto: Syafarudin Delvin/monologis.id

KUBU RAYA – LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) mendesak Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan instansi terkait menindak tegas galian C di Bukit Gunung Ambawang Kubu Raya.

“Dari hasil investigasi kami ditemukan maraknya galian C di lokasi tersebut yang diduga tak mengantongi izin resmi,” ungkap Tim Investigasi LSM LPPN-RI, Zulkifli, Jumat (19/11) .

Zulkfili mengklaim pihaknya memiliki daftar perusaahaan tambang se-Indonesia termasuk Kalbar yang telah memiliki izin dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

“Jumat pekan lalu kami bertemu salah seorang pengusaha yang memiliki galian C di Bukit Gunung Ambawang. Pengusaha tersebut mengklaim sudah memiliki izin resmi. Namun, setelah kami periksa, tidak ada nama perusahaan yang dia sebutkan,” ungkap Zulkifli.

Zulkifli juga menduga ada mafia pajak yang bermain.

“Dari pengakuan pengusaha tersebut, perusahaan yang dia miliki sempat sempat dikenakan pajak sebesar Rp10 Miliar dan sudah dibayar separuhnya tapi masih memiliki utang denda pajak sebesar Rp1 Miliar sehingga perusahaan itu ditutup pada 2008 silam. Namun, sekarang perusahaan itu kembali beraktivitas setelah mendapat pemutihan pajak,” kata Zulkifli.