LPKSM GML Tolak Biaya Cek Saldo & Tarik Tunai di ATM Link

BANDARLAMPUNG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gema Masyarakat Lokal (LPKSM GML) menolak biaya cek saldo & tarik tunai di ATM Link yang tetapkan Himpunan Bank Negara (Himbara).
“Tegas, kami menyatakan sikap menolak pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai tersebut. Mengingat dalam UU Perlindungan Konsumen telah di atur tentang larangan perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha yang di sebutkan dalam pasal 18 huruf g dan dalam surat edaran OJK RI No:13/SEOJK/07/2014. Dan pelanggaran hal tersbut terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Ketua Umum LPKSM GML Saefunnaim, Sabtu (22/05).
Sikap tegas Ketum LPKSM GML mendapat dukungan dari Ketum Dewan Pimpinan Pusata Gema Masyarakat Lokal (DPP-GML) Indonesia Rizal Anwar. Mengingat semangat kehadiran awal ATM Link milik Bank-Bank BUMN awalnya untuk efesiensi yang mempermudah transaksi antarbank. Salah satunya dalam hal cek saldo dan tarik tunai bagi semua nasabahnya.
Saefunnaim mengimbau agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisioner Perlindungan Konsumen RI tidak tinggal diam meskipun kebijakan tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung kenyamanan dan keamanan nasabah dalam bertransaksi.
“Jangan sampai pengenaan biaya tersebut jadi polemik baru di NKRI dan memberatkan nasabah yang kini tengah berada dalam kesulitan ekonomi akibat pandemi COVID-19,” kata dia.
Sementara, Rizal Anwar mengingatkan bahwa sejak dilaunching pada 21 Desember 2015 silam, ATM Link bertujuan menghemat biaya perawatan dengan potensi penghematan Rp6,8 triliun per tahun dan bisa memangkas biaya transaksi ATM sebesar Rp7,3 triliun per tahun dan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pendirian ATM yang biaya perunit Rp100 juta serta dapat memberikan dampak efesiensi capital expenditure (CAPEX).
“GML mengimbau sebaiknya Bank BUMN yang tergabung dalam Himbara fokus pada program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) dengan mendistribusikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa anggunan dan Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Eksport (KURBE) untuk individu, UMKM, Koperasi dan perusahaan dengan bunga rendah,” kata Rizal.
Dia menegaskan, pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada saat belum tepat.
Seperti diketahui, kesepakatan 4 Bank BUMN (BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri) yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara mengenakan biaya transaksi untuk cek saldo sebesar Rp2.500 dan Tarik Tunai Rp5.000 di ATM Link yang sebelumnya gratis. Sedangkan biaya transfer tetap Rp4.000.
Pengenaan tarif akan berlaku mulai 1 Juni 2021 mendatang.