LKBH Iblam Beri Penyuluhan Hukum ke Komunitas Ondel-ondel

DEPOK - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LBKH) IBLAM memberikan penyuluhan hukum ke komunitas ondel-ondel Kota Depok, Jawa Barat.
Direktur LKBH IBLAM Syahrul Ramadhan mengatakan, penyuluhan hukum ini sangat diperlukan bagi komunitas yang sering dianggap sebelah mata oleh masyarakat.
“LKBH IBLAM siap menjadi bagian dalam membina anggota untuk mendampingi jika ada permasalahan hukum yang sering di alami oleh para anggota,” ujar Syahrul Pasir Putih Sawangan Kota Depok, Minggu (14/02).
Syahrul menyarankan untuk membuat legalitas komunitas ondel ondel dalam naungan berbadan hukum agar dapat di pantau keanggotanya dan di bina secara rutin.
Sementara, pengagas Payung Budaya Depok Latif meminta pemerintah memberi solusi untuk mengurangi kegiatan komunitas ondel-ondel mengamen di jalan.
“Tidak serta merta melarang tanpa ada yang ditawarkan untuk mereka yang sudah terbiasa mengamen,” tegas Latif.
Menurutnya, dengan adanya ondel-ondel yang banyak di jalan memperkenalkan kepada masyarakat akan budaya asli Kota Depok sebagai penyanggah ibukota.
“Secara tidak langsung peran pengamen ondel-ondel untuk memperkenalkan budaya dengan mengamen di jalanan sebenarnya pemerintah dibantu mempromosikan ikon Betawi ke masyarakat umum,” ujar Latif.
Namun, menurut dia sisi negatifnya banyak masyarakat yang mengangap menganggu penguna jalan karena joget ondel-ondel tersebut memakan badan jalan hingga membuat jalan menjadi tersendat.
Payung budaya Depok menurut Latif sebagai wadah perkumpulan para pengamen ondel-ondel memberi solusi dan langkah awal mengurangi ondel-ondel dari pandangan negatif yang ada di jalan dengan istilah mengamen.
“Dengan membuat sofenir miniatur ondel-ondel membuat kerajinan tangan lainnya,” ungkapnya.