Lawan Kecurangan Pilkada Tangsel, Smart Launching Call Center Pengaduan

Lawan Kecurangan Pilkada Tangsel, Smart Launching Call Center Pengaduan
Foto: Istimewa

TANGSEL -  Solidaritas Masyarakat, Advokat & Relawan Tangerang Selatan (SMART) menyiagakan dua Call Center pengaduan kecurangan Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menampung pengaduan dari masyarakat.

Dua Call Center tersebut akan siap selama 24 jam. Masyarakat bisa melaporkan bila menemui indikasi kecurangan melalui aplikasi Whatsapp ke nomor 0812 1231 6601 dan 0812 2389 0101.

“Prinsipnya setiap kali terjadi insiden kecurangan, dalam waktu sesegera mungkin Para Advokat SMART akan membantu menyelesaikan persoalan secara hukum dan akan melakukan tindakan hukum sesuai dugaan kecurangan yang terjadi,” kata Koordinator SMART, M. Maulana B, Kamis (22/10).

Dia menegaskan, dasar hukum SMART adalah Pasal 131 ayat (1) UU Pilkada yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mensukseskan Pilkada dan Pasal 4 UU Advokat yang mewajibkan Advokat mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.

“Kami menyerukan kepada masyarakat termasuk penyelenggara Pemilu agar tidak takut melawan segala bentuk kecurangan dengan tetap mentaati ketentuan hukum yang berlaku. Kita harus pastikan Pilkada Tangsel benar-benar demokratis sehingga tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan,” ujarnya.