Laporkan Jika Ada Oknum Polri Minta THR

MESUJI - Kapolres
Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengimbau kepala desa dan masyarakat jika ada anggota
Kepolisian yang mengatasnamakan Kapolres atau Institusi Polres maupun Polri meminta
tunjangan hari raya (THR) agar segera dilaporkan.
“Permintaan THR dalam bentuk barang atau uang dan sebagainya
sangat menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023M sangat tidak dibenarkan dan
melanggar hukum,†tegas Kapolres di Mesuji, Lampung, Minggu (9/4/2023).
Perbuatan yang dilakukan oknum tersebut dapat merusak citra
Institusi POLRI
“Bilamana terdapat kepala desa atau warga yang menjadi korban
oleh perbuatan oknum tersebut agar segera melaporkan kepada Kapolres di nomor ponsel 085215288999, Wakapolres 08127378905, Kasi Propam 081379459584,â€
pungkasnya.