Laporkan Jika Ada Oknum Polri Minta THR

Laporkan Jika Ada Oknum Polri Minta THR
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo | Foto: Istimewa

MESUJI - Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengimbau kepala desa dan masyarakat jika ada anggota Kepolisian yang mengatasnamakan Kapolres atau Institusi Polres maupun Polri meminta tunjangan hari raya (THR) agar segera dilaporkan.

“Permintaan THR dalam bentuk barang atau uang dan sebagainya sangat menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023M sangat tidak dibenarkan dan melanggar hukum,” tegas Kapolres di Mesuji, Lampung, Minggu (9/4/2023).

Perbuatan yang dilakukan oknum tersebut dapat merusak citra Institusi POLRI

“Bilamana terdapat kepala desa atau warga yang menjadi korban oleh perbuatan oknum tersebut agar segera melaporkan kepada Kapolres  di nomor ponsel 085215288999, Wakapolres  08127378905, Kasi Propam 081379459584,” pungkasnya.