Langgar Prokes, Bawaslu Pesawaran Beri Peringatan Paslon Nomor 1

Langgar Prokes, Bawaslu Pesawaran Beri Peringatan Paslon Nomor 1
Foto: Istimewa

PESAWARAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pesawaran, Lampung, mengeluarkan surat peringatan itu kepada pasangan calon (paslon) nomor 1 M Nasir-Naldi S Rinara yang dinilai melanggar protokol kesehatan meski sudah berulang kali diingatkan.

”Bawaslu Pesawaran telah mengeluarkan surat peringatan tertulis terhadap paslon nomor 1 atas pelanggaran kampanye yang melanggar protokol kesehatan,” kata Mutholib Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pesawaran, Minggu (11/10).

Surat tertulis itu diberikan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 itu, diatur larangan-larangan dan kewajiban-kewajiban paslon saat melakukan kampanye. Misalnya pembatasan jumlah peserta yakni 50 orang, penggunaan masker, hingga jaga jarak.

Lebih lanjut Mutholib menjelaskan, paslon nomor urut 1 melanggar PKPU Nomor 13 tahun 2020 dan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Dalam sanksi pelanggaran admistrasi pemilihan di tahap kampanye itu bisa di kenakan tiga sanksi yakni peringatan tertulis, pembubaran kegiatan dan tidak boleh melakukan kampanye selama 3 hari

“Nah untuk Paslon nomor 1 melanggar peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 kita kenakan sanksi administrasi peringatan tertulis,” ujarnya.