Langgar PPKM Darurat, Rumah Makan di Bogor Didenda Rp5 Juta

BOGOR – Satuan Tugas (Satgas) penangan COVID-19 Kabupaten Bogor menindak beberapa tempat makan yang melanggar aturan di masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa-Bali.
Seperti yang terjadi rumah makan HS dan rumah makan B yang berlokasi di jalan raya Bogor-Jakarta dikenakan teguran tertulis dan denda sebesar Rp5 Juta karena melayani makan di tempat.
Kabid Penegakan Sat Pol PP Yoga menjelaskan bahwa, penindakan dilakukan saat ini telah sesuai dengan aturan yang ada.
“Di mana Perbup No.61 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dalam pelaksanaan PSBB pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat aman dan produktif serta PPKM Darurat sebagaimana Instruksi Permendagri,” tuturnya, Selasa (06/07).
Sementara Kapolres Bogor AKBP Harun mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan para pelaku usaha dengan agar mematuhi aturan selama PPKM darurat dalam upaya percepatan penanganan COVID-19, “Untuk itu mari kita bersama-sama mentaati segala peraturan yang di berlakukan saat ini, untuk kebaikan kita bersama,” tutupnya.