Langgar Perda, Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Peternakan Ayam di Cikeusal

SERANG - Puluhan
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran
peternakan ayam petelur milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas
Nyampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Senin (12/6/2023).
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat
mengatakan pembongkaran dilakukan karena keberadaan peternakan ayam petelur
telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020
tentang rencana tata ruang wilayah atau RT RW Kabupaten Serang tahun 2011-2031.
Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat.
â€Pembongkaran sudah melalui tahapan yang cukup panjang,
Satpol PP hanya sebatas eksekutor berawal dari surat dinas perizinan. Kesalahan
fatalnya mereka tidak berizin dan lokasi yang mereka tempati tidak sesuai
dengan (Perda) RTRW,†tegas Ajat disela-sela pembongkaran.
Dijelaskan Ajat, sebelum dilakukan pembongkaran Satpol PP
sudah mengirimkan surat kepada pemilik peternakan ayam atas Keputusan Bupati
Serang tentang pembongkaran namun tidak mengindahkannya. Sebelum turunnya surat
keputusan bupati, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) pun memberikan waktu selama 90 hari untuk mengosongkan dan
membongkarnya.
â€Satpol PP sesuai standar operasional atau SOP memberikan
waktu 28 hari sebelum dilakukan penyegelan yang dilakukan pada Kamis 11 Mei
lalu, kemudian diberikan waktu dua minggu sebelum pembongkaran. Jadi sudah
diberikan waktu selama 4 bulan lebih sebelum dilakukan pembongkaran,â€katanya.
â€Mereka baik pemilik maupun pengelola masih tetap tidak
mengindahkan, maka dari itu terpaksa kita menindaklanjuti mereka dengan sanksi
terakhir yaitu pembongkaran,â€tandas Ajat.
Ajat mengaku pihaknya sudah memberikan solusi kepada pemilik
peternakan berdasarkan hasil berkoordinasi dan konsultasi dengan Bidang
Peternakan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) peternakan. Pertama
jika mereka mengikuti arahan pertama mereka bisa menjual atau melelang kepada
sesama pengusaha dan kedua mereka bisa menitipkan kepada rekanan mereka.
â€Terutama mereka bisa mengurus izin dan pindah ke lokasi
yang sesuai RTRW, tapi itu tidak mereka lakukan sampai saat ini. Terpaksa kita
memberikan tindakan pembongkaran,â€tegas Ajat lagi.
Diketahui sebanyak enam bangunan kandang peternakan milik PT
PT. Sumber Rezeki Baru Semesta dimana satu diantaranya sudah kosong. Ajat
memastikan, pihaknya memberikan tindak vital dengan membongkar bangunan saluran
pakan ayam, saluran listrik dan pompa air dicabut.
â€Ini pompa air mengalir ke ayam dan kita cabut listriknya,
kalau melihat bangunan seperti ini rasanya tidak cukup sehari untuk
membongkarnya. Mudah-mudahan mereka dengan diberikan sanksi mau memindahkan
ayamnya,â€papar Ajat.
Satpol PP Kabupaten Serang melakukan pembongkaran tersebut
didampingi dari unsur TNI dan Polri serta dari Detasemen Polisi Militer atau
Denpom Serang. Turut hadir juga Sekretaris Dinas Satpol PP Muhammad Iskandar,
Camat Cikeusal Lutfi dan perwakilan dari Badan Kesbangpol dan Bagian Hukum
Setda Kabupaten Serang.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad
Iskandar berharap dengan dilakukannya pembongkaran bisa membuat efek jera bagi
pemilik peternakan, bukan hanya di Kecamatan Cikeusal tapi di kecamatan lain
yang ada di Kabupaten Serang jika menyalahi aturan. "Ini ketegasan kami
dalam menegakkan Perda agar ada efek jera,"ujarnya.