Lampung Timur Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

Lampung Timur Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Foto: Raden Agus/monologis.id

LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar apel kesiapsiagaan bencana alam yang diadakan di lapangan apel pemkab setempat, Kamis (12/11).

Kegiatan yang di pimpin langsung Pjs Bupati Lampung Timur  Fredy, diikuti Kodim 0429/Lampung Timur, Polres, Badan Penanggulangan bencana daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas perhubungan dan Dinas Kesehatan serta Satpol PP.

Fredy dalam sambutanya mengatakan, bencana alam merupakan peristiwa luar biasa yang dapat terjadi kapan saja dan menimbulkan kerugian jiwa maupun materil.

“Bencana alam tidak saja menimbulkan  cedera fisik akan tetapi juga berdampak pada psikologis atau kejiwaan para korban, hilangnya harta benda dan nyawa dari orang-orang yang dicintai membuat sebagian korban bencana alam mengalami depresi, trauma sampai mengakibatkan gangguan kejiwaan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, apel siaga bencana ini bertujuan untuk mensiapsiagakan personel TNI, Polri dan instansi terkait dalam rangka membantu masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam di Lampung Timur.

"Sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan semua pihak, walaupun sebagai penanggung jawab adalah pemerintah, nalamun demikian masyarakat sebagai garda terdepan jika terjadi bencana, maka perlu ditingkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana," kata Fredy.

Lebih lanjut dia mengatakan, beberapa prinsip penanggulangan bencana sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 24 tahun 2007 adalah, prinsip cepat dan tepat, prioritas, berdaya guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan serta non proletisi.

"Dengan dilaksanakannya apel siaga bencana ini kita harus lebih peka dan peduli terhadap permasalahaan yang dihadapi masyarakat dan berperan aktif serta memonitor tempat-tempat tersebut apabila ada indikasi terjadi bencana alam, sehingga dapat dengan cepat ditanggulangi," pungkasnya.

Sementara Dandim 0429/Lampung Timur Letkol Kav. Muhammad Darwis menyampaikan, keikutsertaan Kodim dalam kegiatan penanggulangan bencana alam sudah diatur dalam Undang-undang No. 34 Tahun 2004.

“Disebutkan tugas pokok TNI itu pada prinsipnya ada tiga, yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan,” jelasnya.

Lalu, kata dia, tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk ikut serta dalam peanggulangan bencana adalah tugas OMSP.