Lampung Resmikan 2.651 Pos Bantuan Hukum

Gubernur Lampung bersama Menteri Hukum RI meresmikan 2.651 Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan. Program ini diharapkan memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa.

Lampung Resmikan 2.651 Pos Bantuan Hukum
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung resmi membentuk 2.651 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.

Peresmian Posbankum dilakukan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas di Balai Keratun Lantai 3 Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/3/2026), serta dihadiri para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung.

Gubernur Mirza menegaskan bahwa menghadirkan keadilan bagi masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab utama pemimpin. Menurutnya, Posbankum diharapkan menjadi sarana konsultasi hukum, edukasi, hingga perlindungan bagi warga, terutama di desa-desa.

“Salah satu tugas pemimpin adalah memberikan rasa adil kepada rakyatnya. Karena itu Posbankum ini diharapkan menjadi tempat konsultasi hukum, ruang pelayanan, ruang edukasi, sekaligus ruang perlindungan bagi masyarakat,” ujar Mirza.

Ia menilai banyak persoalan hukum di masyarakat, seperti sengketa tanah, konflik keluarga, hingga persoalan sosial, selama ini tidak tersampaikan kepada pemerintah karena keterbatasan akses dan minimnya pemahaman hukum.

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang dinilai berhasil membentuk Posbankum secara menyeluruh hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Hari ini Provinsi Lampung telah resmi memiliki 2.651 pos bantuan hukum. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” kata Supratman.

Ia menjelaskan bahwa program Posbankum merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memperluas akses bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun pendidikan.

Menurutnya, selama ini kesenjangan akses hukum masih terjadi karena layanan hukum lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang memiliki kemampuan finansial atau tingkat pendidikan lebih tinggi.

“Selama ini keadilan sering kali hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki keunggulan kapital atau pendidikan. Negara harus hadir memastikan masyarakat kecil juga mendapatkan akses hukum yang sama,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung, Taufikurrahman, menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum di Lampung telah mencapai 100 persen dari total desa dan kelurahan yang ada.

“Sebanyak 2.651 pos bantuan hukum desa dan kelurahan telah terbentuk. Tercatat pula 5.302 paralegal yang siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2025 pemerintah juga telah melaksanakan pelatihan paralegal bagi sekitar 3.800 peserta untuk memperkuat kapasitas layanan bantuan hukum di tingkat desa.

Beberapa kasus hukum di masyarakat bahkan telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi Posbankum tanpa harus melalui proses pengadilan, seperti konflik rumah tangga di Desa Natar, Lampung Selatan, serta sengketa tanah antar ahli waris di Kelurahan Rejomulyo, Kota Metro.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menyerahkan piagam penghargaan kepada 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung atas dukungan dalam pembentukan Posbankum. Menteri Hukum turut memberikan penghargaan kepada Gubernur Lampung atas keberhasilan menghadirkan layanan bantuan hukum di seluruh desa dan kelurahan.

Melalui keberadaan Posbankum ini, pemerintah berharap berbagai persoalan hukum di masyarakat dapat diselesaikan lebih cepat melalui mediasi dan konsultasi hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Lampung.