Lampung Percepat Pengawasan Digital Daerah

Pemerintah Provinsi Lampung mulai memperkuat sistem pengawasan dan perencanaan pembangunan berbasis digital melalui implementasi aplikasi E-Reviu. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Lampung Percepat Pengawasan Digital Daerah
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempercepat transformasi digital dalam sistem pengawasan daerah melalui penerapan aplikasi E-Reviu. 

Langkah tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah yang digelar di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dan menghadirkan Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu, bersama jajaran. Hadir pula Inspektur Provinsi Lampung Bayana serta tim reviu RKPD kabupaten/kota se-Lampung.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.

Sekdaprov Marindo Kurniawan menegaskan bahwa transformasi digital menjadi kebutuhan dalam menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, penggunaan aplikasi E-Reviu tidak hanya mengubah proses manual menjadi digital, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk membangun sistem pengawasan yang lebih tertib, terukur, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penerapan E-Reviu akan mempercepat proses reviu dokumen RKPD dan dokumen keuangan daerah, meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian, mempermudah koordinasi antar perangkat daerah, serta meminimalkan potensi kesalahan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah,” ujar Marindo.

Ia menekankan bahwa dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen keuangan daerah merupakan fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan. Karena itu, kualitas dokumen harus dijaga agar selaras dengan prioritas pembangunan, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan keuangan daerah.

Marindo juga mengingatkan bahwa digitalisasi pengawasan harus dibarengi peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar pemanfaatan aplikasi berjalan optimal. Ia mengajak seluruh jajaran inspektorat provinsi maupun kabupaten/kota memperkuat sinergi, meningkatkan profesionalisme, dan mengedepankan pola pembinaan yang konstruktif.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta memperkuat komitmen dalam menindaklanjuti setiap hasil pengawasan dan rekomendasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

“Setiap rekomendasi yang disampaikan harus ditindaklanjuti secara serius dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan,” tegasnya.