Kumham Banten Dorong Daerah Indikasi Geografis Segera Didaftarkan

TANGSEL – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, mendorong daerah yang terdapat Indikasi Geografis segera didaftarkan.

Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

“Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut,” ujar Andi Taletting Langi, saat menjadi narasumber sosialisasi Indikasi Geografis Kanwil Kumham Banten, Selasa (12/4/2022).

Menurutnya, perlindungan Indikasi Geografis  meliputi obyek seperti sumber daya alam, barang kerajinan tangan, dan hasil industri dengan persyaratan memiliki ciri khas yang berbeda dibanding dengan daerah lain, hanya bisa ditemukan di daerah itu saja, dan memiliki reputasi yang baik dan perlu dilindungi.

Indikasi Geografis dilindungi selama reputasi, kualitas dan karakteristik  yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas indikasi geografis  tersebut masih ada. Untuk melakukan pendaftaran Indikasi Geografis, disampaikan Andi Taletting Langi, dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dengan mengirimkan data permohonan.

“Nantinya permohonan pendaftaran Indikasi Geografis secara teknis permohonan akan difasilitasi dan dibantu oleh pejabat pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten,” tandasnya.

Sementara, Koordinator Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Marchienda Werdany memaparkan, perlindungan Indikasi Geografis bermanfaat bagi para penggiat UMKM karena akan semakin menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen dan meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik, dan lainnya.