Kuasa Hukum Nuryadin Pertimbangkan Eksekusi Putusan MA

BANDARLAMPUNG-Tim Kuasa Hukum Nuryadin mulai mempertimbangkan eksekusi usai kliennya memenangkan Kasasi terhadap Darussalam di tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Semua sedang kami pertimbangkan dari sisi hukum dan kordinasi komunikasi bersama klien kami,” ujar Mik Hersen, salah seorang Kuasa Hukum Nuryadin, kepada media, Jumat (1-8-2025).
Menurut Mik, idealnya putusan MA tersebut bisa segera dieksekusi atas nama hukum dan keadilan.
“Namun semua sedang kami pertimbangkan bersama klien kami, dengan segala analisa konstruksi hukumnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, MA secara resmi mengabulkan permohonan Kasasi Nuryadin terkait sengketa perdata melawan Darussalam.
MA menetapkan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.
Mik berharap putusan itu menjadi pintu masuk bagi keadilan hukum atas peristiwa yang menimpa kliennya.
“Kami bersyukur bahwa jalan keadilan hukum atas peristiwa hukum yang menimpa klien kami bisa terwujud, terlebih setelah PN Tanjung Karang mengeluarkan surat keterangan atas status hukum putusan Kasasi MA,” kata Mik didampingi Kuasa Hukum lainnya, Firman Simatupang dan M Yani.
Bentuk status hukum putusan Kasasi MA tersebut menurut Mik telah inkracht dan tidak ada upaya hukum lain dari para pihak.
“Atas nama hukum dan keadilan saya berharap semua pihak menghormati Putusan MA tersebut, termasuk dukungan untuk memperlancar proses eksekusi nantinya jika dilaksanakan,” pungkasnya.