KUA Kalibalangan Digeruduk Warga, Desak Penghulu Dicopot

KUA Kalibalangan Digeruduk Warga, Desak Penghulu Dicopot
Foto: Riki Purnama/monologis.id

LAMPUNG UTARA-Sejumlah warga Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, menggeruduk Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, Kamis (23/11/2023). 

Mereka memprotes oknum Pegawai Pencatat Nikah (PPN) sekaligus penghulu Desa Kalibalangan yang diduga mempersulit penyerahan buku pernikahan.

Pasalnya, setiap warga selesai melakukan ijab qabul pernikahan, Akta Nikah (NA) atau lebih dikenal Buku Nikah tak kunjung diserahkan pada mempelai maupun pihak keluarga dengan berbagai alasan yang tak bisa diterima warga.

"Kalo penghulu ini (Ujang) setiap acara pernikahan buku nikah tak langsung diberikan dan ini sudah berlangsung lama, sedangkan mempelai dan keluarga maupun tamu undangan perlu buku itu untuk dipublikasikan pada khalayak namun dengan berbagai alasan buku nikah bisa diambil tiga hari kemudian dirumah penghulu itu," ujar Kepala Desa Kalibalangan, Reza.

Dirinya menimpali ini bukan kali pertama kejadian serupa namun sudah berulangkali dengan alasan tertinggal dirumah atau lupa dibawa dan lain sebagainya.

"Warga menjadi geram akan hal itu karena merasa dipersulit sehingga mereka beramai-ramai mendatangi KUA meminta penjelasan namun beruntung masih terkendali," imbuh Reza.

Beberapa perwakilan masyarakat melalui Sekretaris Desa Kali Balangan, Dendi Satria meminta kepada Kepala KUA Abung Selatan agar petugas PPN atau Penghulu di desa mereka diganti saja.

"Kami tidak mau lagi kalau pak Ujang (penghulu) masih bertugas didesa kami dan anehnya ketika keluarga mempertanyakan hal tersebut bukannya dijelaskan secara baik - baik namun terkesa arogan dan menantang warga. Khawatir kejadian berulang dan berdampak terhadap hal yang tidak kita inginkan," jelas Dendi mewakili masyarakat.

Ditempat yang sama, petugas PPN atasnama Ujang ketika dikomfirmasi monologis.id bersikukuh hal itu sudah sesuai aturan.

"Saya enggak peduli karena sudah sesuai, buku nikah diserahkan boleh setelah ijab qabul, biar jelas tanya kepala KUA," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala KUA Abung Selatan, Andi Komarhadi menjelaskan bahwa seyogiyanya akta nikah atau buku nikah diserahkan sesaat pasca ijab qabul dan tidak boleh ditahan.

"Begitu hendak melaksanakan pernikahan harus sudah membawa kelengkapan administrasinya sampai kepada buku nikah, jadi selesai akad langsung diserahkan kecuali terdapat kesalahan serius seperti terkendala dipercetakan," jelas Andi.

Kepala KUA Abung Selatan juga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan pegawainya dan berjanji akan memberikan teguran.

"Kalau memang masyarakat minta diganti petugas PPN maka kita akan akomodir," tandas Andi.