KPU Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Terpilih

KPU Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Terpilih
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Setelah melewati proses sengketa pilkada yang cukup panjang, akhirnya pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amrullah resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung terpilih periode 2020-2024, Kamis (18/02).

“Menetapkan pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota nomor urut 3 Hj. Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung terpilih,” kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi dalam rapat pleno terbuka.

Rapat pleno penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung terpilih itu hanya dihadiri paslon nomor urut 3 Eva-Deddy beserta partai pengusung yakni PDI Perjuangan, Partai NasDem, dan Partai Gerindra.

Diketahui, sebelumnya, KPU Kota Bandarlampung telah menetapkan kembali paslon Eva-Deddy tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Bandarlampung nomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang Penetapan Kembali Paslon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 berdasarkan Putusan MA Nomor 1P/PAP/2021.

Berdasarkan salinan SK KPU Kota Bandarlampung yang diterima, Senin (1/2), keputusan penetapan dibuat setelah KPU Kota Bandarlampung berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung. Konsultasi dilakukan untuk menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan gugatan paslon Eva-Deddy atas diskualifikasinya.