KPU Jawab Surat KIP Aceh, Pilkada 2022 Tidak Bisa Dilaksanakan

BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjawab surat Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, bahwa jawabannya pelaksanaan Pilkada 2022 tidak dapat dilaksanakan.
Hal itu berdasarkan pasal 201 ayat 3 dan Ayat 9 Undang-undang No.10 tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024.
Jawaban KPU RI itu tertuang dalam surat No. 151/PP.01-SD/01/KPU/11/2021 yang diteken Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (11/02).
Dalam perintah dalam surat tersebut juga menyampaikan bahwa KIP Aceh dan Kabupaten Kota agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan UU No.6 tahun 2020.