KPK: Penyelesaian Kejahatan Pertanahan Butuh Sinergitas APH

JAKARTA - Pertanahan adalah salah satu sektor di Indonesia yang tak luput dari konflik, sengketa hingga tindak kejahatan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, ada dua hal yang bisa menjadi faktor dari sengketa pertanahan. Pertama adalah faktor fisik seperti tanahnya maupun luas tanahnya. Kedua adalah faktor administratur seperti kepengurusan surat izin pertanahan.
“Jika bicara administratif, tentu sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk mengelola adminsitrasi pertanahan, ATR/BPN mempunya kepentingan dalam memberi kepentingan hukum bukan saja terhadap masyarakat, tapi juga kepada ATR/BPN itu sendiri, kepolisian, dan juga kejaksaan,” kata Ghufron di Jakarta, Rabu.
Dalam penanganannya secara hukum, diperlukan kesamaan standar dan visi sehingga tercipta sinergi antar penegak hukum (APH).
“Aparatur negara adalah ketika berhadapan dengan rakyat dalam urusan pertanahan harus memiliki visi dan standar hukum yang sama. Jangan sampai kemudian upaya ini tidak berjalan sebagaimana mestinya,“ pesan Ghufron.
Untuk itu, kata Ghufron, perlu pemahaman untuk mengetahui struktur dan fungsi masing-masing. Kementerian ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, dan KPK harus mengetahui tugasnya, saling memahami dan juga saling mendukung untuk penguatan.