Korban Pornografi di Lampung Tengah Tanya Perkembangan Kasus

Korban Pornografi di Lampung Tengah Tanya Perkembangan Kasus
Putri Maya Rumanti (Foto: Riki Antoni/monologis.id)

LAMPUNG TENGAH – Kuasa hukum keluarga SA (20) menyambangi Polres Lampung Tengah untuk mempertanyakan perkembangan kasus penyebaran konten pornograpi yang mereka laporkan terhadap AR alias Rhino Pratama (21).

Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti menjelaskan bahwa, sebelumnya pada 16 Januari 2021 lalu, keluarga korban melaporkan AR yang merupakan kekasih korban ke Polres Lampung Tengah terkait laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 UU RI No.44 Tahun 2008, serta pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh AR.

“Kami mendorong pihak Kepolisian untuk dapat segera menentukan siapa aktor pelaku dalam permasalahan ini,” tegas Putri di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (10/03).

Putri menjelaskan, hasil pertemuan dengan jajaran Reskrim Polres Lampung Tengah, kepolisian sedang menelusuri dan melengkapi alat bukti tambahan lainnya, agar penerapan pasal yang dikenakan akan lebih baik.

Dirinya yakin pihak penyidik Polres Lampung Tengah, dapat segera memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut. Dimana diketahuinya dari Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Korinas bahwa perkembangan kasus yang di maksud sangat baik, dan menjadi salah satu atensi pihak Polres Lampung Tengah.

"Kami berharap kepada pihak Kepolisian untuk dapat segera menentukan siapa pelaku dalam kasus ini. Agar si korban bisa mendapatkan keadilan, dan pihak keluarga menjadi lebih tenang. Kita berharap kepada pihak keluarga jangan sampai terpancing emosi dengan isu-isu yang beredar, dan kita ikuti saja proses hukumnya, dan dalam hal ini semua telah kita serahkan kepada pihak Kepolisian," ungkap Putri.