Komisi IV DPRD Lampung Bedah Pertanggungjawaban APBD

Komisi IV DPRD Lampung mengevaluasi realisasi anggaran dan capaian kinerja tiga OPD dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Komisi IV DPRD Lampung Bedah Pertanggungjawaban APBD
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Selasa (21/7/2026), dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Lampung Mukhlis Basri. Hadir Wakil Ketua Komisi IV Akhmad Iswan H. Caya, Sekretaris Komisi Muhammad Ghofur, serta anggota Komisi IV, yakni Sahdana, Tondi M.G. Nasution, Budi Hadi Yunanto, Yusnadi, Najiullah Syarif, dan Angga Satria Pratama.

RDP menghadirkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Lampung, serta Dinas Perhubungan Provinsi Lampung beserta jajarannya.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV membahas secara rinci laporan pertanggungjawaban masing-masing OPD, meliputi realisasi anggaran, capaian indikator kinerja, efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan, hingga berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan penggunaan anggaran daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain melakukan evaluasi, Komisi IV juga menyampaikan sejumlah masukan, saran, dan rekomendasi kepada masing-masing OPD sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan dan pelaksanaan program pada tahun anggaran berikutnya.

Komisi IV berharap hasil evaluasi tersebut dapat mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung.

Hasil RDP bersama ketiga OPD itu selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.