Komisi III DPRD Lampung Evaluasi Pertanggungjawaban APBD
Komisi III DPRD Lampung membahas realisasi anggaran dan kinerja empat OPD dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Selasa (21/7/2026), dipimpin Ketua Komisi III Supriadi Hamzah, didampingi Wakil Ketua Yozi Rizal dan Sekretaris Komisi Ikhwan Fadil Ibrahim. Hadir pula anggota Komisi III, yakni Taufik Rahman, Diah Dharma Yanti, Yudha Al Hadjid, Munir Abdul Haris, dan Heni Susilo.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Lampung terkait jadwal pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di tingkat komisi.
Dalam pembahasan itu, Komisi III menghadirkan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung.
Komisi III melakukan pendalaman terhadap realisasi program, penggunaan anggaran, serta capaian kinerja masing-masing OPD sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain mengevaluasi kinerja perangkat daerah, Komisi III juga menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Lampung Supriadi Hamzah menegaskan pembahasan pertanggungjawaban APBD menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap penggunaan anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Hasil pembahasan di tingkat komisi selanjutnya akan menjadi bahan dalam tahapan lanjutan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sesuai mekanisme yang berlaku.
REDAKSI











