KJHLS Tuntut Oknum Pegawai dan Kepala BPN Lampung Selatan Dicopot

LAMPUNG SELATAN - Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) menggelar aksi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), setempat, Selasa (04/08).
Aksi tersebut untuk menindaklanjuti permasalahan pengusiran jurnalis beberapa waktu lalu oleh oknum pegawai BPN Lampung Selatan yang hingga kini pelaku tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan perkara itu.
Ketua KJHLS Ma’i mengatakan, aksi ini merupakan bentuk solidaritas untuk merespon pengusiran rekan-rekan jurnalis akibat sikap arogan oknum BPN Lampung Selatan.
“Supaya tidak terjadi pemberangusan kebebasan pers di Lampung Selatan ini,” katanya.
Aksi tersebut mendapat dukungan penuh dari berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan para aktivis di Lampung Selatan dan Bandarlampung.
Tak tanggung-tanggung, berbagai organisasi kemasyarakatan, LSM dan LBH menyatakan kesiapannya untuk bergabung dan mendukung dalam aksi tersebut. Diantaranya; Gema Masyarakat Lokal (GML), Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Sapu Jagad, Forum Masyarakat Lintas Sektoral (Formalis), Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FS BKO KSN), Liga Pemuda Indonesia (LPI) Lampung, Komando Analisis Pemuda Indonesia (KAPI), Pergerakan Rakyat Nusantara (Pernusa) dan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH Perpukad) Lampung Selatan.
Ma’i pun menambahkan bahwa sikap arogansi BPN Lampung Selatan telah mengancam kebebasan pers terutama para jurnalis dalam melaksanakan peliputan berita. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam Pasal 18 ayat (1), mengatur Tentang Ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.
Adapun tuntutan KJHLS Kepeda pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan yakni BPN Lampung Selatan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, dihadapan seluruh media masa yang ada di Lampung Selatan.
“Copot dan tindak tegas oknum BPN Lampung Selatan yang mengusir wartawan. Copot Kepala BPN Lampung Selatan yang tidak bertanggung jawab atas tindakan bawahannya,” tegas Mai.