Ketua DPC Banda Aceh Akui Ketua PDIP Aceh Ditunjuk DPP

BANDA ACEH - Ketua DPC PDIP Kota Banda Aceh, Teuku Mahfud, yang dihadirkan sebagai saksi oleh tergugat 3 dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (01/06), dalam perkara sengketa Partai Politik yang diajukan oleh Imran Mahfudi terhadap DPP PDIP, Mahkamah Partai PDIP dan DPD PDIP Provinsi Aceh menyampaikan bahwa Ketua, Sekretaris dan Bendara DPD PDIP Aceh ditunjuk oleh DPP PDIP, bukan dipilih atau ditunjuk oleh peserta Konferda V PDIP Aceh yang berlangsung di Anjong Mon Mata, 3 Agustus 2019 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Teuku Mahfud, ketika menjawab pertanyaan penggugat dalam persidangan, yang menanyakan siapa yang menentukan Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD PDIP Aceh, Mahfud menjawab DPP Partai yang menentukan.
Imran Mahfudi selaku penggugat selesai persidangan menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi Teuku Mahfud dan alat-alat bukti yang lain yang telah diajukan, telah terang benderang bahwa pelaksanaan Konferda V PDIP Aceh tidak sesuai dengan pasal 72 Anggaran Dasar Partai, dimana sesuai ketentuan pasal 72 ayat (3) yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan Konferda adalah membentuk DPD Partai.
Sidang Lanjutan akan dilaksanakan pada 6 Juli 2020 mendatang dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak.