Kepergok Pemilik, Pelaku Curanmor Dihakimi Warga

SERANG - Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap warga saat menggasak satu uni motor di parkiran Alfamart Kampung Nyawana, Desa Sukamenak, Cikeusal, Serang, Banten.
Pelaku MS (33) sempat dihakimi massa namun berhasil diamankan personel Polsek Cikeusal sehingga peristiwa nyawanya masih bisa diselamatkan.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, peristiwa pencurian motor milik karyawan Alfamart ini terjadi pada Jumat (25/6/2022) sore kemarin. Pelakunya, MS dan As yang kini DPO.
"Aksi kedua pelaku ini diketahui oleh korban bersama karyawan Alfamart lainnya dan diteriaki maling," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Sabtu (26/6/2022).
Mengetahui aksinya diketahui pemilik motor, As yang menunggu di atas motor kabur dengan sepeda motornya, sementara tersangka MS melarikan diri ke arah persawahan.
"Korban bersama warga kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Beruntung ada personel Polsek Cikeusal dan langsung mengamankan pelaku dari tangan masyarakat ke Mapolsek Cikeusal," terang Yudha Satria.
Saat dilakukan penggeladahan dari tersangka MS, petugas menemukan barang bukti satu kunci T berikut mata kunci. Untuk pengembangan kasus, personil Polsek Cikeusal melimpahkan tersangka ke Satreskrim Polres Serang.
Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan hingga saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MS , untuk mendalami perbuatan tersangka MS bersama kelompoknya pernah melakukan aksi curanmor didaerah mana saja, jadi hingga saat ini masih kita kembangkan
Akibat perbuatannya ini, tersangka MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.