Kendalikan Investasi Bodong Wanita Ini Raup Rp16,5 Miliar,

Kendalikan Investasi Bodong Wanita Ini Raup Rp16,5 Miliar,
Foto: Istimewa/dok Polres Metro Jakarta Barat

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang wanita terkait kasus investasi ilegal alias bodong.

Dari investasi tersebut wanita berinisial HS als SS berhasil meraup penghasilan sebesar Rp15,6 miliar.

“Modus pelaku memanfaatkan aplikasi trading Lucky star yang pusatnya berada di Belgia kemudian dipromosikan melalui media sosial. Pelaku sudah menjalani investasi ilegal tersebut sejak 2007,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Kompol Joko Dwi Harsono, Selasa (08/06).

Ady mengatakan, Hs melancarkan aksinya agar para korban tertarik pada investasi bodong dengan memanipulasi atau rekayasa digital mengambil dari internet atau sosial media.

"Pelaku mengambil gambar-gambar dari google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku," ujarnya.

Ady mengatakan, dari hasil penyelidikan didapat bahwa dana dana yang diambil dari masyarakat (korban) sebagai kedok penipuan investasi forex dimana uang masyarakat tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening pribadi

“Sampai saat ini yang baru saja melaporkan kepada kami baru 2 orang. Dari kedua orang tersebut pernah mendapatkan keuntungan 4 sampai 6 kali,” kata Ady.

Para korban, lanjut Ady, diiming-imingi keuntungan 4 sampai 6 persen perbulan dan itu mustahil kalau ditelaah.

"Pelaku memberikan iming-iming sebesar 4 sampai dengan 6 persen tersebut yang membuat para korban tertarik pada investasi bodong tersebut," ujarnya

Dari hasil penyelidikan Polisi, teridentifikasi terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky star.

“Dari bukti bukti yang kita kumpulkan kerugian total sebesar Rp15,6 Miliar,” ungkapnya.

“Setelah kita telusuri lebih dalam ada sekitar  100 orang ikut investasi jadi kerugian bisa lebih besar,” imbuhnya.

Lebih jauh ady mengatakan, para korban investasi tersebut memberikan dananya kepada pelaku berkisar Rp25 juta sampai Rp500 juta.

Pelaku juga berusaha meyakini para korbannya dengan melakukan rekayasa digital supaya para investor tidak menagih nagih kepada pelaku

"Seperti ada berita asli dari CNN bahwa ada lockdown di Belgia tapi diubah pemberitaan dari lucky star diharapkan supaya investor gak nagih karena ada isu berkembang di belgia sehingga terjadi lockdown," ucap Ady

Pihaknya juga sudah membuka Posko aduan terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut, diharapkan masyarakat yang sudah menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan kami di sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan