Kenalan di Medsos, Warga Megangsakti Musirawas Cabuli Anak Dibawah Umur

Kenalan di Medsos, Warga Megangsakti Musirawas Cabuli Anak Dibawah Umur
Foto: Hendriansyah/monologis.id

MUSI RAWAS - Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Musirawas menangkap Septian Arif (29), terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku warga Dusun VII, Desa Jabatanbaru, Megangsakti, Musirawas, Sumatera Selatan, diringkus pada Selasa (12/01) sekira pukul pukul 16.00 WIB.

Kapolres Musirawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan mengatakan, pelaku diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korbannya yang masih duduk di kelas VII SMP, di kebun karet Dusun VII, Desa Madang, Sumberharta, Musirawas, pada Rabu (23/12) silam sekira pukul 13.00 WIB,.

Kejadian, pencabulan tersebut terjadi, bermula saat korban kenalan di media sosial (medsos), Facebook.

“Tersangka lalu mengajak korban bertemu di pinggir jalan di Dusun VII Desa Madang. Tersangka langsung membawa korban ke dalam kebun karet,” ujar Alex, Rabu (13/01).

Didalam kebun karet tersebut, lanjut Alex, tersangka merayu korban dan secara paksa mencium korban, hingga memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya.

“Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Musirawas,” ungkap Alex.

Lebih lanjut, Alex menjelaskan, tersangka diringkus bermula anggota melakukan penyelidikan dan pengintain dimana keberadaan tersangka.

Setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Unit PPA Polres Mura tanpa melakukan perlawanan.

Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu helai jilbab warna biru, satu helai baju kaos olah raga lengan panjang warna kuning dan satu helai rok panjang warna biru.

"Tersangka, dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 (E) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.