Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi, LSM PRO RAKYAT Desak BK DPRD Lampung Beri Sanksi Berat

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi, LSM PRO RAKYAT Desak BK DPRD Lampung Beri Sanksi Berat
Foto (Istimewa)

Bandar Lampung – Monologis.id. LSM PRO RAKYAT menegaskan sikap kerasnya terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR dari Partai PDIP Dapil 3, yang terekam CCTV sedang mengempeskan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung di area parkir kantor DPRD Provinsi Lampung. 

Insiden yang sudah viral dan mencoreng nama baik DPRD Provinsi Lampung itu dinilai sebagai tindakan tidak etis, arogan, serta salah satu bentuk penyalahgunaan posisi sebagai seorang pejabat publik yang dipercaya oleh rakyat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, pada Senin (2/2/2026) sore.

“Tindakan AR anggota DPRD lampung tersebut tidak hanya memalukan, tetapi juga merusak kehormatan lembaga DPRD yang seharusnya berwibawa, serta mencederai rasa kepercayaan rakyat yang telah memilihnya di tiga kabupaten yang telah memilihnya pada Pemilu Tahun 2024” Tegasnya

Lebih Jauh Aqrobin menerangkan bahwa perilaku Anggota DPRD Lampung itu tidak pantas juga berpotensi melanggar hukum, etika dan kepatutan sebagai pejabat publik.

“Legislator adalah wakil rakyat, bukan bos besar atau tuan atas rakyat, tidak pantas bertindak seperti itu, arogan, sok kuasa dan berpotensi melanggar hukum” terangnya.

 

Menurut LSM PRO RAKYAT melalui Johan Alamsyah sekretaris, menjelaskan bahwa tindakan pengempesan ban mobil mahasiswi tersebut dapat dikualifikasikan melanggar aturan etik dan ketentuan hukum pidana.

“perilaku anggota dewan tersebut bisa terkena pasal 406 KUHP, 218-220 KUHP Baru. Dengan keadaan empat ban kendaraan korban dibuat kempes, itu kesengajaan merusak mobil dan pasti menghambat mobilitas korban. Adanya unsur kesengajaan dan perbuatan merugikan. Itu bukan tindakan panik, tetapi tindakan yang dapat dipidana,”

Selain itu Johan Alamsyah juga menyoroti bahwa anggota DPRD bukan hanya mewakili diri pribadi dan keluarganya, tetapi juga mewakili nama besar partai politik yang mengusungnya.

“Seorang legislator wakil rakyat pasti melekat identitas partainya. Ketika ia bertindak arogan, sembrono, diluar nalar dan apalagi merugikan warga, maka partai yang mengusungnya pasti ikut tercoreng. Wakil rakyat tidak boleh merasa menguasai segala-galanya. Inilah sekarang yang sering terjadi, oknum tersebut mengalami persoalan moral, etika, dan integritas jabatan,” ujar Johan Alamsyah

Johan menegaskan bahwa alasan “panik” yang disampaikan terlapor, sebagaimana disampaikan BK DPRD ke media, tidak dapat menghapus unsur pelanggaran etiknya.

“Apa pun alasannya, tindakan mengempeskan ban mobil warga tidak bisa dibenarkan. Itu perilaku yang tidak sesuai standar moral pejabat publik, saat ini BK DPRD yang dipercaya harus menegakkan Marwah DPRD” tambahnya.

 

LSM PRO Rakyat meminta BK DPRD Lampung untuk bertindak lebih tegas dalam memberikan sanksi, terlebih jika dapat dibuktikan bahwa perilaku tersebut mencederai marwah DPRD sebagai wakil rakyat.

“Jika pelanggaran berat terbukti dan diperkuat bukti CCTV, maka BK DPRD wajib merekomendasikan sanksi pemberhentian. Jangan ada perlindungan politik. Harus tegas. Jangan karena kawan, karena kenal, karena 1 Komisi. Ini demi martabat marwah DPRD sendiri, siapa BK DPRD masyarakat harus ingat.” Pungkasnya