Kemenkumham Banten Dampingi 12 Satuan Kerja Susun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

TANGERANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar kegiatan Supervisi Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Satuan Kerja Tahun 2022 bertempat di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kamis (7/10/2022).

Kegiatan diikuti oleh 12 satuan kerja Lapas, LPKA, dan Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten. Hadir langsung Kabag Program dan Humas, Agus Suryana, didampingi Kasubbag Program dan Pelaporan, Esy Saidah Syam.

Membuka kegiatan, Kepala Bagian Program dan Humas, Agus Suryana, menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan Supervisi Penyusunan LKjIP tahun 2022 agar seluruh satker dapat membuat LKjIP tahun 2022 dengan baik dan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, di mana LKjIP 2022 harus dikirimkan paling lambat tanggal 25 Januari 2023 ke Unit Eselon I masing-masing Satuan Kerja.

Sementara, terkait Outline Pelaporan Kinerja, disampaikan oleh Kasubbag Program dan Pelaporan. Dasar penyusunan LKjIP adalah PERMENPAN RB No. 53 tahun 2014 dan diuraikan lebih detil pada Kepmenkumham No. M.HH.04.PR.03.01 Tahun 2015.

“Sistematika penulisan LKjIP yang menjadi pedoman bagi satuan kerja, berdasarkan arahan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM mengikuti sistematika yang tercantum pada Kepmenkumham,” ujarnya.

Pengukuran kinerja menggunakan Formulasi pengukuran indikator kinerja berdasarkan capaian target pada Perjanjian Kinerja di masing-masing satker sampai dengan triwulan III. Sebanyak 37 indikator kinerja pada Lapas, LPKA, dan Rutan dibahas satu persatu pada kegiatan ini.

Menyimpulkan, ia menyebut pada LKjIP harus tertuang, dan diuraikan Analisa capaian kinerja yang telah dicapai oleh satuan kerja. Analisa menyajikan, bukan hanya capaian keberhasilan, namun juga kegagalan dari target yang tidak tercapai oleh satuan kerja.

Hal ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Satuan Kerja untuk memperbaiki kinerja lebih baik di tahun mendatang dan Evaluasi bagi Unit Eselon I yang membuat target Capaian Perjanjian Kinerja bagi satuan kerja di bawahnya.

“Dalam LKjIP juga diuraikan analisis efisiensi sumber daya yang menguraikan seberapa efisien penggunaan sumber daya dalam mencapai target capaian pada tahun tersebut. Capaian masing-masing indikator kinerja juga menjadi bagian dalam LKjIP yang dibuat oleh satuan kerja,” imbuhnya.

Sebagai tambahan, dalam lampiran, dapat disajikan capaian kinerja dalam Perjanjian Kinerja, Realisasi Anggaran,IKPA dan SMART Satuan Kerja.