Kemenag Kembali Perpanjang Pelunasan Biaya Haji 1444 H

BANDARLAMPUNG - Kementerian
Agama (Kemenag) kembali memperpanjang kesempatan bagi jemaah Indonesia untuk
melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan
bahwa pelunasan biaya haji diperpanjang hingga 19 Mei 2023.
“Tahap pelunasan
biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,†terang
Saiful Mujab melalui rilis di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Menurut Saiful, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar
jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan
pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.
“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat
melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,â€
tuturnya.
“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang
diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja,
masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu
diberlakukan kebijakan yang sama,†sambungnya.
Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan
ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang
masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat
Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan
dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15% dari kuota masing-masing
provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.
Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah
cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40%. Sementara jika sisa
kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20%.
“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini
kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20% sampai
40%,†sebut Saiful.
Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20%, yaitu
Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,
Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Sebanyak 12
provinsi dengan kuota cadangan 25%, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu,
Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten,
Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Provinsi dengan kuota cadangan 30% adalah Sumatera Utara,
Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua,
Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. “Kuota Cadangan di Provinsi
Jawa Timur dan Maluku sebesar 35%. Sedang DKI Jakarta mencapai 40%,†jelas
Saiful.
“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan
diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada
sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun
ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,†sambungnya.
Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang
berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan
ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji
atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah
menikah.
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum
berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak
yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan
dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,†tegas Saiful.
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima
proses pelunasannya,†lanjutnya.
Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih
dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih
pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11
April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB
sampai dengan 15.00 WIB,†tandasnya.