Kejari Tulangbawang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PKBM

TULANGBAWANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang, Lampung, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah 2022-2023.
Dua tersangka tersebut yakni SM, Ketua Yayasan dan S selaku Operator Yayasan PKBM Rawa Indah Kabupaten Tulangbawang.
“Bahwa PKBM Rawa Indah pada tahun 2022 dan 2023 menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp1.046.600.000, dan berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulangbawang terdapat Kerugian Negara sebesar Rp887.089.000,00,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang, Dennie Sagita, Rabu (23-7-2025).
Lebih lanjut, Dennie mengatakanbahwa modus yang dilakukan oleh SM dan S antara lain tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif, pemalsuan Nota dan Cap Toko Penyedia.
“Tersangka SM dan S disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana,” tegas Dennie.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap SM dan S berdasarkan selama 20 hari ke depan sejak 23 Juli sampai dengan 11 Agustus 2025.