Dugaan Pemerasan Lumpuhkan Dapur MBG Dorowati Lampung Utara
Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) SPPG Dorowati, Lampung Utara, terhenti total. Kepala SPPG diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta imbalan di luar ketentuan. Dugaan tersebut memicu desakan investigasi dari berbagai pihak.
LAMPUNG UTARA – Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dorowati, Kabupaten Lampung Utara, dilaporkan terhenti total. Penghentian layanan tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kepala SPPG Dorowati, Tria Nur Fajriyanti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tria diduga menghentikan operasional pelayanan dan tidak menjalankan koordinasi dengan tim pelaksana selama beberapa bulan terakhir. Ia juga disebut tidak berada di lokasi tugas serta memutus komunikasi dengan pihak pengelola.
Padahal, menurut sumber yang mengetahui persoalan tersebut, kesiapan dapur, bahan baku, hingga tenaga kerja disebut telah memenuhi syarat untuk melayani sekitar 2.500 penerima manfaat.
Sumber itu juga menyebut akses operasional ke sistem pusat diduga sengaja tidak dijalankan sehingga pelayanan tidak dapat berlangsung. Kondisi tersebut diduga dilakukan untuk menekan mitra pengelola agar memenuhi permintaan insentif tambahan yang disebut berada di luar ketentuan resmi.
"Ini bukan lagi soal kelalaian, tetapi diduga merupakan penyalahgunaan wewenang. Jika benar, tentu harus diusut secara tuntas," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Akibat terhentinya layanan, sekitar 2.500 penerima manfaat dilaporkan tidak memperoleh layanan makan bergizi. Selain itu, sekitar 50 tenaga pelaksana dan relawan disebut dirumahkan sementara karena operasional dapur berhenti.
Laskar Lampung Indonesia Cabang Lampung Utara bersama sejumlah elemen masyarakat mendesak Satgas Daerah MBG dan Badan Gizi Nasional (BGN) Koordinator Wilayah Lampung segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Mereka meminta seluruh pihak yang terkait dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan, apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum maupun sanksi administratif dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Tria Nur Fajriyanti maupun pihak Badan Gizi Nasional belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.
RIKI PURNAMA











