Kejari Tulangbawang Barat Bakal Audit Penggunaan Dana Desa 2025
 
                                    TULANGBAWANG BARAT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat,Lampung, akan melakukan audit penggunaan Dana Desa 2025 dan memastikan adanya perubahan signifikan pada tata kelola di tahun 2026.
Hal itu ditegas Kasi Intelijen Kejari Tulangbawang Barat, Ardi Herlian Syach, mewakili Kajari Mochamad Iqbal,  pada kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan program Sistem Kerja Bersama untuk Tiyuh (Sikebut) dalam program Jaga Desa 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yani Balai Tiyuh (Desa) Mekar Sari, Kecamatan Lambu Kibang, dan Balai Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Rabu (29-10-2025), 
“Transparansi penggunaan uang negara di pemerintah Tiyuh sangat penting, salah satunya dengan melakukan penginputan real time penggunaan DD di aplikasi Jaga Desa Kejaksaan. Kami menegaskan tetap akan ada audit atas pelaksanaan penggunaan DD tahun 2025 ini, serta perubahan yang lebih baik dalam tata kelola DD di tahun 2026,” ujar Ardi.
Ardi juga menyoroti bahwa masih banyak Tiyuh di Tulangbawang Barat yang belum memiliki sertifikat aset tanah secara resmi, termasuk tanah Balai Tiyuh. Ia menegaskan, seluruh aset Tiyuh wajib memiliki legalitas sah dan terinventarisasi secara jelas agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Aset tanah harus disertifikasi. Ke depan, tidak boleh ada lagi aset tanpa dokumen resmi. Kami akan berkoordinasi dengan BPN agar seluruh aset Tiyuh memiliki legalitas sah,” tegasnya.
Selain itu, Kejari juga menyoroti pola lama dalam pengelolaan Dana Desa, terutama praktik penarikan uang tunai dalam jumlah besar tanpa alasan yang jelas. Ardi menilai kebiasaan tersebut rawan penyimpangan dan akan menjadi salah satu fokus pengawasan Kejaksaan.
“Kami menyoroti kebiasaan penarikan tunai dalam skala besar yang tidak wajar. Ke depan, setiap realisasi termin Dana Desa akan kami audit bersama tim Sikebut untuk memastikan kondisi yang sebenarnya di lapangan,” tuturnya.
Ia menambahkan, melalui program Sikebut yang terintegrasi dengan Jaga Desa, Kejaksaan bersama lintas instansi akan memperkuat sistem pengawasan tanpa mengganggu fungsi lembaga masing-masing. Sinergi ini diharapkan mempercepat realisasi pembangunan Tiyuh yang transparan dan lebih baik.
“Kami tetap mengedepankan pembinaan. Namun jika sudah diperingatkan dan pelanggaran tetap dilakukan, maka akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Kegiatan dihadiri langsung Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (PMT), Camat, Ketua APDESI Kecamatan, Ketua Pendamping Desa, serta para Kepala, Sekretaris, dan Bendahara Tiyuh se Kecamatan setempat.
 
 Aprizal Aris Mananda
                                    Aprizal Aris Mananda                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    