Kejari Mesuji Musnahkan Uang Palsu Rp3 Miliar

MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, Lampung, memusnahkan uang palsu sebanyak Rp3 Miliar dalam bentuk pecahan seratus ribu.

Pemusnahan dilakukan di aula Kantor Kejari Desa Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (13/7/2023), dihadiri Pj Bupati Mesuji Sulpakar, Ketua DPRD Elfianah, Danramil Simpangpematang, Kasat Narkoba Polres Mesuji, Kapolsek Tanjungraya, Ketua PWI, Perwakilan Bank BRI, serta masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mesuji Azi Tyawardana mengungkapkan, selain uang palsu, barang bukti yang turut dimusnahkan diantaranya pakaian, narkoba, dan obat terlarang golongan G.

“Ada juga barang bukti hasil kejahatan lainnya seperti senjata api rakitan (senpira) dan beberapa butir peluru. Semua barang bukti sudah berkekuatan hukum tetap dari 14 perkara yang telah diadili,” ungkap Azi

Kajari mengungkapkan, uang palsu sebanyak 3 miliar itu hasil penangkapan tahun lalu.

"Sudah kami lakukan penghitungan ulang dengan mengundang dari BRI Cabang Unit 2 Tulangbawang dengan menggunakan mesin penghitung.