Kejari Kota Bekasi Amankan Buronan Koruptor Wahyu Mulyana

BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berhasil menangkap Wahyu Mulyana, buronan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan dari Pemerintah DKI Jakarta.
Wahyu merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, yang sudah divonis 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan juga uang pengganti Rp1,3 miliar.
"Alhamdulillah kita berhasil amankan DPO atas nama Wahyu Mulyana atas tindak pidana korupsi yang sudah Buron sejak 2012," terang Kajari Kota Bekasi, Sukarman, Jumat (07/08).
Dikatakan Sukarman, Wahyu terjerat kasus proyek pembuatan jalan dan saluran air di daerah Bantargebang.
"Dengan bantuan bidang Intelijen, Tim dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penangkapan terhadap Wahyu,"urainya.
Sukarman menambahkan, untuk terpidana ada dua orang. "Terpidana satunya sudah menjalani putusan, tinggal yang satu ini dengan kerugian sebesar Rp 1,3 Miliar,"tukasnya.