Kecewa Ketua Panwascam Pagardewa di Sanksi Ringan, Pelapor Bawa Perkara ke DKPP

LAMPUNG BARAT-Bawaslu Kabupaten Lampung Barat memberhentikan Ubaidillah Zuhri dari jabatannya sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) Kecamatan Pagardewa.
Sanksi itu diberikan usai rapat pleno Bawaslu Lampung Barat terkait dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kecamatan Pagardewa.
Dalam surat dengan nomor 20/PP.01.02/K.LA/1/2024 perihal pemberitahuan status laporan menyebut, Bawaslu Lampung Barat memberikan sanksi kepada tiga anggota Panwascam Pagardewa.
Ubaidillah Zuhri diberi sanksi peringatan dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua, kemudian Oktria Nurwahyuni dan Agung Adi Kuncoro Hestu diberi sanksi peringatan.
Menanggapi keputusan tersebut, pelapor yakni Ahmad Zainuddin selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) mengaku kurang puas dan kecewa dengan sanksi ringan yang diberikan Bawaslu Lampung Barat.
“Kurang memuaskan, karena yang kita sebutkan dalam pengaduan itu Panwascam Pagardewa benar-benar sudah melanggar aturan dan Undang-Undang Pemilu. Namun, hanya diberi sanksi pemberhentian dari jabatan,” ucap Ahmad Zainuddin, Rabu (17/1/2024).
Dirinya menilai, sanksi pemberhentian dari anggota Panwascam yang harusnya diberikan kepada Ubaidillah Zuhri.
“Sanksi yang diberikan sangat ringan. Seharusnya diberhentikan secara total, jadi diberhentikan dalam arti tidak ada lagi ikut campurnya disana. Sedangkan ini hanya memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan sebagai ketua dan membuat yang dilaporkan ini masih berperan penting juga di Panwascam Kecamatan Pagardewa,” ungkapnya.
“Nah kalo Oktaria dan Agung ini gapapa lah intinya ini yang menjabat sebagai selaku ketua Panwascam hanya diberi sanksi pemberhentian dari jabatan dan harusnya diberi sanksi seberat mungkin, yaitu pemecatan bahkan tidak ada jabatan sama sekali,” tambah dia.
Ahmad Zainuddin menuturkan, pihaknya akan meneruskan perkara tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP).
“Jadi kami dalam hal ini Trinusa Lampung Barat akan membawa ranah ini langsung ke DKPP, jadi kami akan menuntut yang terlapor ini agar dipecat dan tidak difungsikan lagi apapun bentuknya, karena jelas sudah melanggar Undang-Undang Pemilu,” tukas Ahmad Zainuddin.