Kasus Perceraian di Kota Bekasi Meningkat

BEKASI - Pengadilan Agama Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat kasus angka perceraian sepanjang Januari hingga Juli 2020 mencatat sebanyak 2.618 perkara.
“2.357 perkara cerai dari 624 perkara cerai talak dan 1.733 perkara cerai gugat,” jelas Humas Pengadilan Agama Kota Bekasi Masniarti, Senin (10/08).
Menurut Niar, untuk masalah tentang cerai banyak alasan yang masuk dan terdaftar di Pengadilan Agama Kota Bekasi, dan paling banyak melakukan cerai gugat dari istri dengan 1.733 jauh sekali perbandingan dari cerai talak dari suami
“Berbagai faktor penyebab perceraian yang fluktuatif, ada tentang masalah ekonomi, perselisihan dan pertengkaran, tidak bertanggungjawab, dan lain sebagainya,” terang Niar.