Kasus Binomo Indra Kenz Naik ke Penyidikan

Kasus Binomo Indra Kenz Naik ke Penyidikan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Bareskrim Polri menemukan tindak pidana dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan Indra Kenz. Penyidi telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa sembilan saksi korban dan tiga saksi.

“Penyidik juga memeriksa tiga saksi ahli, di antaranya ahli ITE, ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI),” kata Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/2/2022).

Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, terlapor berhalangan hadir.

“Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri, kemudian mengajukan penundaan.  Yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022,” kata Ahmad.

Indra Kenz diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut sesuai dengan pelaporan terduga korban aplikasi Binomo.

Sebagaimana informasi, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.