Karyawan Swasta di Kota Serang Nyambi Edarkan Sabu

SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial RR (34) terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menerangkan tersangka RR yang bekerja sebagai karyawan swasta diamankan didalam kontrakan di Kelurahan Cinanggung, Kota Serang Banten, pada Selasa (21/09).

"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Martri Sonny di Aula Cula ditresnarkoba Polda Banten, Jumat (24/09)

Martri Sonny mengatakan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 1 paket plastik klip yang ditemukan didalam kamar mandi kontrakan tersangka.

"Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu yang didapatkan dari DN  (DPO),"ujar Martri Sonny.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.