Kapolres SBB Minta Polsek Tak Keluarkan Izin Surat Keramaian

SERAM BAGIAN BARAT - Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, AKBP Bayu Tarida Butar Butar melarang kegiatan keramaian berupa pesta, konvoi kendaraan bermotor yang mengundang kerumunan pada malam pergantian Tahun Baru.
"Agar tidak munculnya klaster baru pandemi COVID-19, maka keramaian ditiadakan dan tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polsek," kata Bayu kepada monologis.id, Selasa (29/12).
Bayu menegaskan, larangan tersebut sesuai dengan Maklumat Kapolri.
“Saya tegaskan, Polsek tidak mengeluarkan surat izin keramaian jelang malam tahun baru 2021. Sesuai dengan undang-undang serta mematuhi dan menindaklanjuti maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Intinya keramaian dilarang dan ditiadakan, dan saya minta tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jelang malam pergantian tahun baru," pinta Bayu.
Dia berharap adanya kerjasama dan koordinasi dengan tokoh masyarakat, agama dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak adanya kegiatan kerumunan dan keramaian perayaan di tengah pandemi.