Kakanwil Kemenkuham Banten Larang ASN Mudik

SERANG - Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten melarang para pegawainya mudik pada libur Idulfitri tahun ini. Larangan tersebut terhitung sejak 06 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib mengatakan, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang secara resmi telah melarang mudik lebaran 2021, dia mengimbau kepada para ASN di lingkungan Kemenkumham Banten agar merayakan Idulfitri 1442 Hijriah/2021 di rumah saja, dengan memanfaatkan melalui teknologi virtual online.
"Saya minta kepada jajaran Kanwil kemenkumham Banten khususnya untuk tidak mudik lebaran tahun ini, untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Demi kesehatan kita bersama," ucap Agus Toyib, Rabu (05/05).
"Mari dukung sepenuhnya kebijakan pemerintah. Di hari kemenangan yang fitri ini, kita sambung silaturahmi melalui online saja," tambah Agus Toyib
Lanjut Agus Toyib, bagi siapa saja ASN Kemenkumham Banten yang tetap nekat melakukan Mudik lebaran dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Marilah kita patuhi bersama dan hormati kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona, bagi ASN yang nekat harus siap konsekuensinya," tegasnya.