Kadis PUPR Subussalam: Ini Bukti Setoran ke Negara, LSM Jangan Asbun di Media

Kadis PUPR Subussalam: Ini Bukti Setoran ke Negara, LSM Jangan Asbun di Media
Foto: Istimewa

SUBULUSSALAM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakayat (PUPR) Kota Subulussalam Alhadin memperlihatkan bukti kwitansi setoran ke kas daerah terkait denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dua paket pada Dinas PUPR kota subulussalam tahun Anggaran 2020 yang disoal Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Aceh Zulfikar ZA.

“Seharusnya saya tidak mau mengomentari apa yang disampaikan oleh LSM GMBI Wilter Aceh Zulfikar ZA, terhadap apa yang disampaikan media online beberapa waktu lalu,” ujar Alhadin, Selasa (27/12).

Menurut Alhadin, pihaknya telah menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan tersebut, “Tetapi masih saja memberitakan hal-hal yang jelas sangat merugikan kami,” ujarnya.

Alhadin menyayangkan, bahwa Ketua LSM GMBI tersebut berada di Banda Aceh namun yang disoroti pekerjaan di Kota Subussalam. “Seharusnya kalau mau kejelasan datang ke dinas agar kita bisa memperlihatkan dan menjelaskan, bukan dengan cara berkoar-koar di media tetapi tidak turun ke daerah. Kalaupun ada perwakilan mereka di Subulussalam silakan konfirmasi ke kami jangan cuma memberikan data tetapi tidak melakukan konfirmasi,” tambahnya.

Alhadin mempersilakan bila LSM GMBI memiliki perwakilan di Subulussalam untuk datang ke kantornya, “Kita selalu menerima siapa saja yang datang ke dinas. Sebab komunikasi via telepon dengan komunikasi langsung pasti ada perbedaannya. Dan juga kalau seandainya langsung konfirmasi ke dinas kita akan nampaknya semua bukti. Kalau by phone kan agak sulit kita jelaskan,” tutupnya.