Kabareskrim Polri Minta PT Pyridam Farma Segera Didistribusikan Obat COVID-19

Kabareskrim Polri Minta PT Pyridam Farma Segera Didistribusikan Obat COVID-19
Foto: Istimewa

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta PT Pyridam Farma segera mendistribusikan obat-obatan untuk pasien terpapar COVID-19  di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini.

Permintaan itu disampaikan Kabareskrim Direktur Utama, Manajer dan Kepala Pabrik saat melakukan pengecekan langsung ke pabrik tersebut di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (09/07).

"Untuk anggota dilapangan harus diinformasikan juga bahwa obat harus segera didistribusikan," kata Agus.

Tak hanya segera didistribusikan, menurut Agus, peredaran obat-obatan tersebut juga harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Distribusi obat juga harus dipedomani sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," ujar Agus.

Usai berdialog dengan pihak distributor, Agus menyebut bakal menyampaikan beberapa poin ke Kemenkes terkait dengan surat edaran kepada seluruh perusahaan farmasi untuk mencoret harga edaran lama.

"Untuk disesuaikan dengan HET baru. Mohon agar disegerakan karena ini situasi darurat. Yang penting diinvoicenya harus dicantumkan sesuai HET," ucap Agus.